
Tambolaka – Pengacara Penggugat, Kepala Desa Tana Mete, Petrus Ana Lalo, S.Ip,SH,M.Ap, Dirinya mengatakan bahwa saat ini, ada Delapan (8) Orang Perangkat Desa yang Menggugat Kepala Desa Tana Mete ke PTUN Kupang, Dan saat ini sudah Tahap pemeriksaan berkas-berkas permohonan Gugatan sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang TUN, maka hari ini kami diberikan Kesempatan untuk hal-hal yang kurang untuk di perbaiki dan yang paling inti adalah yang Majelis Hakim Minta sudah ada, Surat Keputusan (SK) Pelantikan perangkat Desa Baru , hinga dalam proses -proses persidangan nanti kalau sudah sesuai dengan alat Bukti surat sebagaimana yang dimaksud dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014,PP No. 43 Tahun 2014,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa dan semua pasal-pasal yang terkandung didalam, sebagaimana dimaksudkan itu maka yang Mulia Majelis Hakim,Berdasarkan Permohonan dan alat Bukti itu, Maka SK Pelantikan atau Pengangkatan Aparat Baru dijadikan sebagai Obyek Hukum yang kedua maka itu dibatalkan Atas asas Keadilan dan Mengangkat harkat dan Martabat Para Aparat yang Lama sebagaimana, SK Pemberhentian itu.
Hal ini disampaikan oleh Pengacara Penggugat, Petrus Ana Lalo, Saat Media konfirmasi lewat via telphon selulernya, Senin (13/6/22),Pukul 18.54 Wita
Dirinya Lanjut, Hal itu yang paling pokok yang diminta, sedangkan yang lain-lain hanya sifatnya perbaikan, tetap tersirat ,dan hari ini juga Rata-rata Kepala Desa Tergugat tidak hadir, Ungkap Pengacara Penggugat, Petrus Ana Lalo, S.Ip,SH,M.Ap

Imbuhnya lanjut, Mengatakan juga, nanti Majelis Hakim mengatakan Kepada dirinya, akan bersurat Kepada atasan Kepala Desa, lewat Dinas PMD, Bagian Hukum dan Kepada Bupati, agar bisa Memerintahkan Aparatnya untuk menghadiri Sidang-sidang dalam Gugatan TUN, Pungkas Analalo
Imbuhnya Lanjut, Sementara Obyek Hukumnya, adalah yang pertama, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Oleh Kepala Desa, Kemudian yang kedua, yang di dalilkan adalah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Perangkat Desa yang baru itu yang menjadi dasar Obyek Gugatan tersebut ,tegasnya
Dirinya Lanjut, sehingga kedua Hal itu menjadi pokok Penting, pertama nanti kalau Amar putusannya bahwa Obyek sengketa tadi yang memberentikan Aparat Lama ,Maka itu “Batal Demi Hukum ” Dan Pengangkatan Aparat Baru sesuai SK Kepala Desa itu juga “Batal Demi Hukum” ,Tegas Petrus Analalo, Kuasa Hukum Penggugat
Lanjutnya, Sedangkan Alat-alat Bukti yang saya sebutkan Mulai dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 53 Pemberhentian perangkat Karena apa itu dijelaskan, salah satu nya: Meninggal Dunia, Permintaan Sendiri, atau diberhentikan, diberhentikan sebagaimana dimaksudkan dalam alat Bukti, itu Karena Usia sudah Mencapai 60 Tahun, lebih, atau berhalangan tetap,
Lanjutnya, berhalangan tetap seperti apa, Kemudian tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa ,itu di UU, selain itu di Peraturan -Peraturan (PP), PP pasal 68 ,PP No. 43 Tahun 2014 Tentang aturan Pelaksanaan perundang-undangan No. 6 Tahun 2014 ,Sudah di Jelaskan dalam pasal 68 dan pasal 70,pasal 68 itu juga sudah dijelaskan tentang Pemberhentian dan Tata Cara Pemberhentian perangkat Desa ,Perangkat Desa di berhentikan Karena apa sama Copy paste dari UU, Tegasnya
Katanya Lanjut ,pasal 70 lebih jelas, ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa di atur dalam Peraturan Menteri, Maka Muncullah Permendagri No. 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan dirubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017 Tentang perubahan atas peraturan tentang Permendagri No. 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa, itu sudah tersirat dengan pasal itu mulai dengan Pasal dua(2),tiga (3),pasal lima(5) itu jelas Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Jadi Dalil-dalil sebagaimana dimaksudkan dalam sebuah proses persidangan di TUN Itu terpenuhi sebagaimana Gugatan Kami, Imbuhnya tegas,Petrus Ana Lalo
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.